TINJAUAN TENTANG PERAN TNI DALAM MEMBANTU PENANGGULANGAN AKIBAT BENCANA ALAM
Indonesia merupakan negara di Kawasan Asia Tenggara yang memiliki jumlah kepulauan terbesar, terbentang luas dari Sabang hingga ke Merauke. Namun sangat disayangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kepulauan yang memiliki keanekaragaman bencana dengan stratifikasi dari yang paling ringan (rawan) hingga paling berat (katastrofik). Keanekaragaman bencana ini terkait dengan posisi Indonesia yang terletak di Cincin Api Pasifik (Pacific Ring of Fire). Oleh sebab itu, wajar jika secara historiografis Indonesia merupakan wilayah langganan bencana gempa tektonik dan tsunami. Disamping itu, sebagai daerah tropis dan memiliki musim hujan dan musim kemarau, amat beresiko mengakibatkan terjadinya bencana banjir, tanah longsor dan angin topan serta bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan, sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi.
Sesuai dengan UU RI Nomor 34 tahun 2004, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, TNI melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu tugas OMPS adalah membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Dari rentetan bencana alam yang melanda negeri ini, mulai dari gempa bumi dan tsunami yang menyapu NAD/Sumut hingga gempa tektonik yang mengguncang DIY/Jateng, peran TNI selalu menjadi sorotan. Walaupun secara individu dan satuan telah berbuat sejak awal bencana, namun tetap saja komentar miring disematkan kepada TNI. “TNI terlambat bertindak”, “TNI kurang tanggap”, atau semacamnya, merupakan pernyataan yang sering terlontar selama ini. Kondisi ini akan dapat menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat TNI.
Dari beberapa pembahasan di atas, agar TNI memiliki kesiapan yang lebih baik dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana alam di wilayah, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan kesiapan baik aspek organisasi, personel maupun materiil. Sehingga diharapkan ke depan jika terjadi bencana alam di suatu wilayah dan diminta untuk membantu, TNI senantiasa di tuntut dalam keadaan siap untuk membantu Pemerintah Daerah setempat bekerjasama dengan pihak lain untuk menangulanggi akibat bencana alam secara efektif dan efisien. Di atas itu semua, peran TNI dalam setiap penanggulangan akibat bencana alam tidak lagi menjadi sorotan untuk diperdebatkan.
Bencana alam di negara kita pada akhir-akhir ini terjadi seakan tiada henti mendera, merenggut ribuan nyawa, merusakan harta benda dan menyisakan penderitaan bagi jutaan masyarakat. Dari semua kejadian bencana tersebut, TNI selalu menjadi leading sector dalam pelibatannya. Dengan demikian, walaupun tugas TNI dalam penanggulangan bencana alam di wilayah hanyalah bersifat membantu Pemerintah Daerah, namun bukan berarti tidak diperlukan upaya untuk mengoptimalkan kesiapan. Karena kenyataannya di lapangan tuntutan dan harapan masyarakat terhadap keterlibatan TNI dalam penanggulangan bencana alam sangat tinggi. Untuk pembahasan dalam tulisan ini diperlukan landasan pemikiran yang mendasari dan terkait dengan substansi permasalahan yang akan dibahas.
Sebagai landasan idiil, Pancasila merupakan pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pelaksanaan kegiatan Operasi Militer Selain Perang khususnya penanggulangan akibat bencana oleh unsur TNI AD merupakan implementasi dari pengamalan butir-butir Pancasila terutama sila ke 2 yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta sila ke 5 yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan kemasyarakatan yang meliputi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras ataupun golongan. Sedangkan landasan konstitusional, Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Makna filosofis yang terkandung dalam alinea tersebut secara politis menegaskan bahwa negara beserta aparatnya berkewajiban melindungi rakyatnya baik dari ancaman yang ditimbulkan oleh manusia ataupun ancaman atau musibah yang diakibatkan oleh faktor non manusia seperti bencana alam yang mengancam keselamatan jiwa dan harta benda. TNI sebagai bagian dari komponen bangsa, dengan sendirinya wajib untuk turut serta melindungi dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam baik diminta maupun tidak. Dan sebagai landasan konseptual, cara pandang sesuai Wawasan Nusantara bisa mengandung makna bahwa ancaman atau bencana yang terjadi di suatu wilayah Indonesia merupakan ancaman atau bencana bagi seluruh bangsa yang harus dihadapi dan ditanggulangi oleh seluruh bangsa Indoensia tanpa memandang suku, agama, ras, ataupun golongan. Begitu juga, secara konsptual bangsa Indonesia menyadari bahwa untuk menyelesaikan permasalahan bangsa tidak mungkin diselenggarakan secara sendiri-sendiri (parsial) melainkan harus dilaksanakan melalui upaya terpadu (integral), simultan dan melibatkan seluruh komponen bangsa. Dengan demikian akan terjadi sinergi kekuatan berupa peningkatan ketahanan setiap aspek kehidupan bangsa secara selaras, serasi dan seimbang.
Ancaman terhadap kelestarian bumi secara umum saat ini bisa dikatakan sudah mencapai titik menghawatirkan. Eksploitasi terhadap sumber daya alam dan pemanfaatan sumber energi yang berlebihan berdampak pada pemanasan global (global warming), kondisi ini dapat menyebabkan berbagai bencana. Sedangkan Indonesia secara umum hampir seluruh wilayahnya merupakan negara dengan potensi bahaya (hazard potency) yang sangat tinggi dan beragam baik berupa bencana alam, bencana ulah manusia ataupun kedaruratan komplek. Beberapa potensi bencana tersebut antara lain : 1) Gempa bumi. Akibat bencana gempa bumi adalah berupa kerusakan atau kehancuran bangunan fisik, baik milik perorangan (pribadi) maupun bangunan fisik fasilitas umum, kebakaran akibat kepanikan serta korban jiwa ; 2) Tsunami. Tsunami adalah gelombang pasang yang timbul akibat terjadinya gempa bumi di dasar lautan, letusan gunung api bawah laut atau longsoran di laut. Gelombang tsunami bergerak dengan kecepatan 600 – 800 km per jam, dengan tinggi gelombang dpaat mencapai 20m ; 3) Letusan gunung api. Bencana yang ditimbulkan oleh letusan gunung api adalah kerusakan akibat jatuhan materiil letusan, awan panas, aliran lava, gas beracun, abu gunung api, dan aliran lahar. Luas daerah rawan bencana gunung api di seluruh Indonesia sekitar 17.000 km persegi dengan jumlah penduduk yang bermukin di kawasan rawan bencana gunung api sebanyak kurang lebih 5,5 juta jiwa. Berdasarkan data frekuensi letusan gunung api, diperkirakan tiap tahun terdapat sekitar 585.000 orang terancam bencana letusan gunung api ; 4) Banjir. Bencana yang sangat dominan di Indonesia adalah banjir, tanah longsor dan kekeringan. Potensi terjadinya ancaman bencana banjir dan tanah longsor saat ini disebabkan kerusakan badan sungai, kerusakan daerah tangkapan air dan pelanggaran tata ruang wilayah. Banjir sebagai fenomena alam terkait dengan ulah manusia terjadi sebagai akibat akumulasi beberapa faktor yaitu : hujan, kondisi sungai, kondisi daerah hulu, kondisi daerah budidaya dan pasang surut air laut ; 5) Tanah Longsor. Bencana tanah longsor sering terjadi di Indonesia yang mengakibatkan banyak kerugian jiwa dan harta benda. Longsoran merupakan salah satu gerakan massa tanah atau batuan, ataupun pencampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat dari terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng tersebut. Pemicu dari terjadinya gerakan tanah ini adalah curah hujan yang tinggi serta kelerengan tebing ; 6) Kebakaran hutan dan lahan. Potensi bahaya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia cukup besar, hampir setiap tahun selalu terjadi terutama di musim kemarau. Selain menimbulkan akibat berupa kehilangan keaneka ragaman hayati juga berdampak sangat luas akibat bagi masyarakat sekitar gangguan asap ; 7) Kekeringan. Akibat rusaknya ekosistem serta menurunya fungsi lahan, bahaya kekeringan sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Dampak dari kekeringan ini adalah gagal panen, kekurangan bahan makanan dan gizi buruk buat Balita bahkan kematian. Semua ancaman bencana beresiko bagi masyarakat, semakin tinggi ancaman bahaya di suatu daerah, maka semakin tinggi daerah tersebut terkena bencana. Tetapi sebaliknya semakin tinggi tingkat kemampuan masyarakat, maka semakin kecil resiko yang dihadapinya.
Kondisi Indonesia jika ditinjau dari aspek geografi, demografi maupun kondisi sosial juga mengandung potensi kerawanan yang harus diantisipasi. Hal itu terjadi, disamping karena ulah manusia, juga juga akibat pengaruh global, secara garis besar kondisi faktual Indonesia adalah : 1) Kondisi geografi. Secara umum kondisi geografi Indonesia terdiri dari medan pegunungan, lembah dan bukit, sungai besar dan kecil serta hutan yang sebagian besar telah rusak dan gundul akibat ulah manusia. Sungai yang telah dangkal dan menyempit, dikotori sampah dan limbah. Penataan tata ruang disebagian wilayah masih mengorbankan lahan hijau dan persawahan untuk kepentingan industri, pemukiman telah merambah ke perbukitan dan daerah resapan air. Di sebagian daerah memiliki curah hujan yang sangat tinggi, sedangkan di daerah justru daerah kering dan gersang ; 2) Demografi. Penyebaran penduduk yang tidak merata akibat kesenjangan ekonomi yang menyebabkan arus urbanisasi, di satu sisi ada daerah yang sangat padat di sisi lain ada daerah yang sangat jarang penduduknya. Penduduk dengan tingkatan sosial ekonomi dan pendidikan yang lebih baik umumnya terkonsentrasi di perkotaan, sementara penduduk dengan tingkatan sosial dan ekonomi kurang baik berada di pedesaan. Laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dari tahun ke tahun, menyebabkan lonjakan jumlah penduduk yang tidak sesuai dengan penyediaan lapangan kerja, pendidikan dan ketersediaan pangan ; 3) Kondisi Sosial. Dampak dari reformasi tahun 1998 mempengaruhi segala bidang kehidupan sosial, ekonomi, hukum dan politik. Dengan dalih kebebasan dan alasan ekonomi, hutan dirusak dan digunduli. Sungai penuh sampah dan makin menyempit akibat bangunan liar di bantaran. Sifat gotong-royong dan musyawarah sudah pudar cenderung nampak sifat bringas dan masa bodoh. Kewibawaan pemerintah dan aparat penegak hukum makin memudar, akibatnya masyarakat cenderung main hakim sendiri. Kondisi perekonomian merosot akibat krisis keuangan di Amerika yang menyebabkan krisis ekonomi global yang melanda seluruh negara. Akibatnya jumlah penduduk miskin meningkat, pengangguran makin merajalela, daya beli masyarakat semakin tertekan, sementara harga-harga semakin melambung tingggi. Kondisi ini dikhawatirkan akan menyebabkan anak-anak tidak bisa sekolah akibat terbentur biaya, dan kebodohan menjadi ancaman serius sebagai bencana baru dimasa mendatang.
Keterlibatan TNI dalam mengatasi dampak bencana alam selama ini adalah sebagai bentuk keterpanggilan dan kepedulian untuk ikut serta mengurangi beban masyarakat yang sedang mengalami musibah. Karena sesuai Undang-Undang yang berlaku, bahwa penempatan peran TNI dalam penanganan bencana alam adalah pada posisi membantu instansi lain sesuai permintaan. Namun kenyataannya kondisi di lapangan yang terjadi justru sebaliknya, seolah-olah aparat TNI sebagai pihak yang paling bertanggung jawab sehingga dengan keterbatasan yang ada dituntut untuk terjun ke lapangan membantu masyarakat yang terkena bencana. Dihadapkan dengan skala dan intensitas bencana yang cukup tinggi akhir-akhir ini, dirasakan tidak sebanding dengan kesiapan dan kemampuan TNI baik dari segi organisasi, personel maupun materiil yang dimiliki TNI saat ini.
Peranan TNI dalam penanganan bencana sangat penting, mengingat sistem organisasi yang dimiliki TNI terstruktur dengan baik, namun masyarakat masih menilai TNI lamban dalam bergerak. Sebenarnya yang terjadi adalah Kodim sebagai alat negara dalam setiap melaksanakan tugasnya harus melalui prosedur yang berlaku. Hal ini tentu saja berbeda dengan elemen masyarakat umum yang spontanitas dapat langsung turun ke lapangan sesaat setelah bencana terjadi. TNI adalah salah satu contoh penanganan secara formal, sedangkan Ormas, LSM, Parpol dan masyarakat umum adalah contoh penanganan bencana secara spontan. Namun demikian, memang dirasakan masih perlu adanya upaya untuk mengoptimalkan kesiapan TNI dalam penanggulangan bencana alam khususnya aspek organisasi, personel dan materiil sehingga semakin mendekatkan diri dan menciptakan citra yang positif terhadap setiap masyarakat Indonesia.
Upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mengoptimalkan kesiapan TNI dalam menanggulangi akibat bencana alam adalah meliputi :
Pertama, Kesiapan Organisasi dan Tugas. Untuk memenuhi kebutuhan organisasi tugas TNI yang mampu melaksanakan tugas-tugas penanggulangan bencana alam maka perlu dilakukan revisi organisasi dan tugas TNI, langkah yang dilakukan adalah : 1) mempertimbangkan kondisi daerah ditinjau dari potensi ancaman bencana alam, bukan hanya sekedar pertimbangan jumlah penduduk ; 2) Susunan organisasi mengacu kepada kebutuhan organisasi TNI yang selalu siap menghadapi bencana ; 3) Pasiter dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 5 Bintara ; 4) Pasiter Kodim dijabat oleh Pama TNI AD berpangkat Kapten dari korps zeni atau korps lain dengan latar belakang pendidikan/penugasan di satuan zeni. Hal ini perlu dilakukan agar dalam pelaksanaan penanggulangan bencana alam dapat dilakukan secara terencana dan terkoordinasi dengan baik serta mengeliminir kesalahan sehingga dapat dihindari inefisiensi tenaga, peralatan dan biaya ; 5) Tugas dan tanggung jawab Pasiter ditambah satu point yaitu : menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan penanggulangan akibat bencana alam, pengungsian dan rehabilitasi infrastruktur ; 6) Dengan susunan tugas pokok yang demikian akan dapat diwujudkan kesiapan organisasi dihadapkan dengan kebutuhan pengerahan kekuatan dalam menanggulangi bencana alam. Disamping itu revisi organisasi dan tugas ini juga akan memudahkan adanya standarisasi kemampuan dalam pelaksanaan penangulangan bencana alam di wilayah.
Kedua, Kesiapan Personel. Langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kesiapan personel : 1) Rekrutmen. Rekrutmen merupakan salah satu cara untuk pemenuhan personel. Rekrutmen dapat dilakukan dengan cara : a) mengajukan atau menerima alokasi dari komando atas. Apabila alokasi personel telah ditentukan untuk pemenuhan Kodim maka pengajuan alokasi kekurangan sesuai dengan pangkat dan jabatan kepada Komando atas ; b) menyeleksi personel sesuai dengan jabatan dan kemampuan untuk pemenuhan organisasi. Untuk jabatan tertentu terutama jabatan di Staf Ter perlu adanya penyeleksian secara obyektif dan mempertimbangan latar belakang pendidikan dan korps. Penyeleksian ini diharapkan dapat mendukung penyiapan untuk mendukung tugas pokok dalam penanggulangan bencana alam ; c) Pelaksanaan rekruitmen personel yang akan bertugas dilakukan seselektif mungkin, sehingga dapat menghasilkan personel yang berkualitas dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan untuk penanngulangan akibat bencana alam ; d) Perlu dibentuk badan khusus untuk menyeleksi personel yang akan bertugas ; 2) Pendidikan dan latihan. Agar memiliki kemampuan intelektual, menambah wawasan dan ketrampilan maka perlu dilaksanakan hal-hal sebagai berikut : a) Memberikan kesempatan kepada para personel untuk mengikuti pendidikan baik yang berada di lingkungan pendidikan TNI maupun di luar TNI AD. Sehingga di lembaga-lembaga pendidikan tersebut personel yang bersangkutan dapat memperdalam pengetahuan tentang penanggulangan bencana alam ; b) Mengirimkan personel intelijen untuk mengikuti kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan dalam menganalisa kondisi yang berkembang saat ini seperti seminar, lokakarya, pertukaran personel intelijen antar negara ; c) Memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan di luar ilmu kemiliteran seperti teknik bangunan, paramedis, meteorologi dan geofisika dan lain-lain di perguruan tinggi yang ada baik didalam negeri maupun luar negeri ; d) Mengikuti pendidikan kejuruan seperti teknik bangunan, vulkanologi, manajemen bencana, SAR, geologi dan geofisika serta ilmu iklim dan cuaca ; e) Dalam kegiatan latihan yang diselenggarakan oleh TNI maupun TNI AD maupun latihan gabungan, masalah penanganan bencana perlu diperankan sehingga dapat diketahui tingkat profesionalisme satuan kewilayahan. Disamping itu, dengan diperankannya masalah bencana akan diperoleh pemahaman dan gambaran yang lebih jelas bagi satuan-satuan diluar ; f) Perlu ditetapkan Program Latihan Standarisasi (Proglatsi) materi penanganan bencana yang dapat dijadikan pedoman dalam upaya peningkatan kualitas latihan. Dalam Proglatsi, upaya dilakukan melalui bentuk-bentuk latihan lanjutan sebagai pengembangan yang didasari atas kemungkinan bahaya bencana alam ; g) Mengintensifkan dan memprogramkan pelaksanaan latihan bencana alam secara terintegrasi dengan institusi lain yang berkompeten dengan masalah bencana. Mekanismenya adalah dengan melaksanakan koordinasi untuk mensinkronkan antara RKA instansi terkait (Pemda/Kepolisian) dengan program kerja dan anggaran Kodim/Kodam dalam bentuk latihan bersama. Integrasi ini penting mengingat bahaya bencana biasanya justru melibatkan banyak pihak sehingga penanganannya perlu terintegrasi dan terpadu ; h) Agar penyelenggaraan latihan dapat berjalan lancar dan mencapai sasaran yang diharapkan maka harus didukung dana yang cukup serta sarana dan prasarana yang memadai ; i) Penataran di satuan dengan memanfaatkan personel yang telah memiliki kemampuan penanganan bencana. Personel-personel tersebut diberdayagunakan sebagai instruktur dan pembicara dalam kegiatan penataran yang dilaksanakan, sehingga ia dapat menularkan ilmu yang dimiliki kepada personel yang belum mempunyai kemampuan di bidang tersebut ; j) Mengikutkan personel dalam penataran yang dilaksanakan oleh instansi terkait seperti Pemda, Kepolisian, SAR, Linmas, dll ; k) Mengundang pakar/ahli manajemen bencana dari kalangan sipil maupun militer untuk menjadi pembicara dalam kegiatan penataran yang dilakukan baik oleh satuan maupun penataran bersama ; 3) Untuk memelihara fisik dan kesehatan langkah yang dilakukan : a) Secara rutin satu bulan sekali personel diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan untuk mencegah dan mengetahui secara dini agar personel tidak terlibat dalam penggunaan Narkoba dan barang sejenis lainnya ; b) Secara rutin melaksanakan pembinaan fisik sehingga terjaga kebugaran tubuhnya ; c) Melarang anggota pulang sampai pagi kecuali ada tugas-tugas khusus yang harus diselesaikan sehingga besoknya pada saat masuk kerja akan lebih segar ; 4) Memberikan penghargaan bagi personel yang berprestasi langkah yang dilakukan : a) Pasimin segera mengajukan ke Dandim untuk memberikan penghargaan, pemberian penghargaan bisa berupa materi, barang atau jabatan yang sesuai dengan kemampuannya ; b) Personel yang berprestasi diberi penghargaan berupa kesempatan untuk mengikuti pendidikan pengembangan umum maupun spesialisasi ; c) Apabila memenuhi kriteria untuk diajukan kenaikan pangkat luar biasa maka Pasimin mengajukan ke Spers Kodam untuk mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa ; d) Satuan tetap memberikan semangat dan motivasi serta dorongan agar anggota selalu bersaing dalam mengejar prestasi sehingga kondisi dan sikap kerja anggota akan tetap terpelihara ; 5) Untuk memelihara moril anggota langkah yang dilakukan : a) Secara rutin memberikan Santiaji dan Santikarma kepada keluarga dan personel Kodim sehingga kondisi moril dan mental serta kejuangan akan tetap baik ; b) Satuan memberdayakan koperasi dengan mengupayakan simpan pinjam bunga ringan sehingga pemenuhan kebutuhan keluarga sehari-hari akan lebih ringan ; c) Anggota yang melaksanakan tugas didukung dana sehingga sehingga tidak memikirkan garis belakang/keluarga yang ditinggal tugas ;
Ketiga, Kesiapan Materiil. Langkah peningkatan dibidang materiil sebagai berikut : 1) Pengadaan. Alat-peralatan dari segi kuantitas dan kualitas harus memenuhi standar, baik yang berkaitan dengan perlengkapan perorangan maupun satuan. Sehingga mampu mengantisipasi tantangan tugas ke depan. 2) Pemeliharaan. Pemeliharaan alat-peralatan yang telah dianggarkan menggunakan dana yang ada. Jika dukungan dana untuk pemeliharaan alat-peralatan yang tidak teranggarkan, maka Satuan secara swadaya memperbaiki materiil yang rusak sehingga kondisi materiil tetap terpelihara dan selalu siap pakai. Upaya yang dilakukan yaitu bekerjasama dengan pihak swasta atau Pemerintah Daerah, sehingga bisa terjalin hubungan yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Kerusakan materiil sebagian diakibatkan karena personel kurang tahu cara penggunaan dan perawatan oleh karena itu seluruh anggota wajib untuk belajar cara menggunakan dan memelihara materiil sehingga meminimalisir terjadinya kerusakan. Setiap saat melakukan pemeliharaan dan perawatan serta pengecekan terhadap materiil yang telah selesai digunakan sehingga apabila ada materiil yang hilang atau rusak akan cepat segera diketahui.
Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa TNI memiliki peran signifikan dalam kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya dalam kegiatan penanggulangan akibat bencana alam di wilayah. Kondisi kesiapan TNI saat ini dihadapkan dengan ancaman bencana alam yang frekuensinya relatif tinggi, belum memiliki tingkat kesiapan yang optimal khususnya ditinjau dari aspek organisasi, personel maupun materiil. Kesiapan TNI dalam rangka penanggulangan akibat bencana alam dapat dilakukan dengan upaya kesiapan organisasi dan tugas, personel dan materiil dengan menggunakan metoda validasi, pendidikan, latihan dan penataran serta pengadaan dan pemeliharaan. Adapun saran dari penulis adalah perlu adanya revisi Orgas pada TNI, tidak hanya mempertimbangkan jumlah dan kepadatan penduduk saja, namun juga mempertimbangkan kerentanan wilayah tersebut terhadap bahaya bencana alam dan perlu pengadaan materiil yang diperlukan dalam kegiatan penanggulangan akibat benca alam serta dukungan anggaran yang memadai untuk kegiatan pemeliharaan dan perawatan (maintenance) alat-peralatan.
Demikian essay tentang peran TNI dalam membantu penanggulangan akibat bencana alam, semoga bermanfaat bagi setiap upaya perbaikan dan peningkatan kesiapan TNI dalam menghadapi bencana alam di masa yang akan datang. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan ini masih jauh dari sempurna, untuk itu mohon kritikan yang sifatnya membangun dari semua pihak demi perbaikan dalam penulisan selanjutnya.
Sesuai dengan UU RI Nomor 34 tahun 2004, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, TNI melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satu tugas OMPS adalah membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Dari rentetan bencana alam yang melanda negeri ini, mulai dari gempa bumi dan tsunami yang menyapu NAD/Sumut hingga gempa tektonik yang mengguncang DIY/Jateng, peran TNI selalu menjadi sorotan. Walaupun secara individu dan satuan telah berbuat sejak awal bencana, namun tetap saja komentar miring disematkan kepada TNI. “TNI terlambat bertindak”, “TNI kurang tanggap”, atau semacamnya, merupakan pernyataan yang sering terlontar selama ini. Kondisi ini akan dapat menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat TNI.
Dari beberapa pembahasan di atas, agar TNI memiliki kesiapan yang lebih baik dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana alam di wilayah, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan kesiapan baik aspek organisasi, personel maupun materiil. Sehingga diharapkan ke depan jika terjadi bencana alam di suatu wilayah dan diminta untuk membantu, TNI senantiasa di tuntut dalam keadaan siap untuk membantu Pemerintah Daerah setempat bekerjasama dengan pihak lain untuk menangulanggi akibat bencana alam secara efektif dan efisien. Di atas itu semua, peran TNI dalam setiap penanggulangan akibat bencana alam tidak lagi menjadi sorotan untuk diperdebatkan.
Bencana alam di negara kita pada akhir-akhir ini terjadi seakan tiada henti mendera, merenggut ribuan nyawa, merusakan harta benda dan menyisakan penderitaan bagi jutaan masyarakat. Dari semua kejadian bencana tersebut, TNI selalu menjadi leading sector dalam pelibatannya. Dengan demikian, walaupun tugas TNI dalam penanggulangan bencana alam di wilayah hanyalah bersifat membantu Pemerintah Daerah, namun bukan berarti tidak diperlukan upaya untuk mengoptimalkan kesiapan. Karena kenyataannya di lapangan tuntutan dan harapan masyarakat terhadap keterlibatan TNI dalam penanggulangan bencana alam sangat tinggi. Untuk pembahasan dalam tulisan ini diperlukan landasan pemikiran yang mendasari dan terkait dengan substansi permasalahan yang akan dibahas.
Sebagai landasan idiil, Pancasila merupakan pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia. Pelaksanaan kegiatan Operasi Militer Selain Perang khususnya penanggulangan akibat bencana oleh unsur TNI AD merupakan implementasi dari pengamalan butir-butir Pancasila terutama sila ke 2 yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta sila ke 5 yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan kemasyarakatan yang meliputi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras ataupun golongan. Sedangkan landasan konstitusional, Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat menyatakan bahwa negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Makna filosofis yang terkandung dalam alinea tersebut secara politis menegaskan bahwa negara beserta aparatnya berkewajiban melindungi rakyatnya baik dari ancaman yang ditimbulkan oleh manusia ataupun ancaman atau musibah yang diakibatkan oleh faktor non manusia seperti bencana alam yang mengancam keselamatan jiwa dan harta benda. TNI sebagai bagian dari komponen bangsa, dengan sendirinya wajib untuk turut serta melindungi dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam baik diminta maupun tidak. Dan sebagai landasan konseptual, cara pandang sesuai Wawasan Nusantara bisa mengandung makna bahwa ancaman atau bencana yang terjadi di suatu wilayah Indonesia merupakan ancaman atau bencana bagi seluruh bangsa yang harus dihadapi dan ditanggulangi oleh seluruh bangsa Indoensia tanpa memandang suku, agama, ras, ataupun golongan. Begitu juga, secara konsptual bangsa Indonesia menyadari bahwa untuk menyelesaikan permasalahan bangsa tidak mungkin diselenggarakan secara sendiri-sendiri (parsial) melainkan harus dilaksanakan melalui upaya terpadu (integral), simultan dan melibatkan seluruh komponen bangsa. Dengan demikian akan terjadi sinergi kekuatan berupa peningkatan ketahanan setiap aspek kehidupan bangsa secara selaras, serasi dan seimbang.
Ancaman terhadap kelestarian bumi secara umum saat ini bisa dikatakan sudah mencapai titik menghawatirkan. Eksploitasi terhadap sumber daya alam dan pemanfaatan sumber energi yang berlebihan berdampak pada pemanasan global (global warming), kondisi ini dapat menyebabkan berbagai bencana. Sedangkan Indonesia secara umum hampir seluruh wilayahnya merupakan negara dengan potensi bahaya (hazard potency) yang sangat tinggi dan beragam baik berupa bencana alam, bencana ulah manusia ataupun kedaruratan komplek. Beberapa potensi bencana tersebut antara lain : 1) Gempa bumi. Akibat bencana gempa bumi adalah berupa kerusakan atau kehancuran bangunan fisik, baik milik perorangan (pribadi) maupun bangunan fisik fasilitas umum, kebakaran akibat kepanikan serta korban jiwa ; 2) Tsunami. Tsunami adalah gelombang pasang yang timbul akibat terjadinya gempa bumi di dasar lautan, letusan gunung api bawah laut atau longsoran di laut. Gelombang tsunami bergerak dengan kecepatan 600 – 800 km per jam, dengan tinggi gelombang dpaat mencapai 20m ; 3) Letusan gunung api. Bencana yang ditimbulkan oleh letusan gunung api adalah kerusakan akibat jatuhan materiil letusan, awan panas, aliran lava, gas beracun, abu gunung api, dan aliran lahar. Luas daerah rawan bencana gunung api di seluruh Indonesia sekitar 17.000 km persegi dengan jumlah penduduk yang bermukin di kawasan rawan bencana gunung api sebanyak kurang lebih 5,5 juta jiwa. Berdasarkan data frekuensi letusan gunung api, diperkirakan tiap tahun terdapat sekitar 585.000 orang terancam bencana letusan gunung api ; 4) Banjir. Bencana yang sangat dominan di Indonesia adalah banjir, tanah longsor dan kekeringan. Potensi terjadinya ancaman bencana banjir dan tanah longsor saat ini disebabkan kerusakan badan sungai, kerusakan daerah tangkapan air dan pelanggaran tata ruang wilayah. Banjir sebagai fenomena alam terkait dengan ulah manusia terjadi sebagai akibat akumulasi beberapa faktor yaitu : hujan, kondisi sungai, kondisi daerah hulu, kondisi daerah budidaya dan pasang surut air laut ; 5) Tanah Longsor. Bencana tanah longsor sering terjadi di Indonesia yang mengakibatkan banyak kerugian jiwa dan harta benda. Longsoran merupakan salah satu gerakan massa tanah atau batuan, ataupun pencampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat dari terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng tersebut. Pemicu dari terjadinya gerakan tanah ini adalah curah hujan yang tinggi serta kelerengan tebing ; 6) Kebakaran hutan dan lahan. Potensi bahaya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia cukup besar, hampir setiap tahun selalu terjadi terutama di musim kemarau. Selain menimbulkan akibat berupa kehilangan keaneka ragaman hayati juga berdampak sangat luas akibat bagi masyarakat sekitar gangguan asap ; 7) Kekeringan. Akibat rusaknya ekosistem serta menurunya fungsi lahan, bahaya kekeringan sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Dampak dari kekeringan ini adalah gagal panen, kekurangan bahan makanan dan gizi buruk buat Balita bahkan kematian. Semua ancaman bencana beresiko bagi masyarakat, semakin tinggi ancaman bahaya di suatu daerah, maka semakin tinggi daerah tersebut terkena bencana. Tetapi sebaliknya semakin tinggi tingkat kemampuan masyarakat, maka semakin kecil resiko yang dihadapinya.
Kondisi Indonesia jika ditinjau dari aspek geografi, demografi maupun kondisi sosial juga mengandung potensi kerawanan yang harus diantisipasi. Hal itu terjadi, disamping karena ulah manusia, juga juga akibat pengaruh global, secara garis besar kondisi faktual Indonesia adalah : 1) Kondisi geografi. Secara umum kondisi geografi Indonesia terdiri dari medan pegunungan, lembah dan bukit, sungai besar dan kecil serta hutan yang sebagian besar telah rusak dan gundul akibat ulah manusia. Sungai yang telah dangkal dan menyempit, dikotori sampah dan limbah. Penataan tata ruang disebagian wilayah masih mengorbankan lahan hijau dan persawahan untuk kepentingan industri, pemukiman telah merambah ke perbukitan dan daerah resapan air. Di sebagian daerah memiliki curah hujan yang sangat tinggi, sedangkan di daerah justru daerah kering dan gersang ; 2) Demografi. Penyebaran penduduk yang tidak merata akibat kesenjangan ekonomi yang menyebabkan arus urbanisasi, di satu sisi ada daerah yang sangat padat di sisi lain ada daerah yang sangat jarang penduduknya. Penduduk dengan tingkatan sosial ekonomi dan pendidikan yang lebih baik umumnya terkonsentrasi di perkotaan, sementara penduduk dengan tingkatan sosial dan ekonomi kurang baik berada di pedesaan. Laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dari tahun ke tahun, menyebabkan lonjakan jumlah penduduk yang tidak sesuai dengan penyediaan lapangan kerja, pendidikan dan ketersediaan pangan ; 3) Kondisi Sosial. Dampak dari reformasi tahun 1998 mempengaruhi segala bidang kehidupan sosial, ekonomi, hukum dan politik. Dengan dalih kebebasan dan alasan ekonomi, hutan dirusak dan digunduli. Sungai penuh sampah dan makin menyempit akibat bangunan liar di bantaran. Sifat gotong-royong dan musyawarah sudah pudar cenderung nampak sifat bringas dan masa bodoh. Kewibawaan pemerintah dan aparat penegak hukum makin memudar, akibatnya masyarakat cenderung main hakim sendiri. Kondisi perekonomian merosot akibat krisis keuangan di Amerika yang menyebabkan krisis ekonomi global yang melanda seluruh negara. Akibatnya jumlah penduduk miskin meningkat, pengangguran makin merajalela, daya beli masyarakat semakin tertekan, sementara harga-harga semakin melambung tingggi. Kondisi ini dikhawatirkan akan menyebabkan anak-anak tidak bisa sekolah akibat terbentur biaya, dan kebodohan menjadi ancaman serius sebagai bencana baru dimasa mendatang.
Keterlibatan TNI dalam mengatasi dampak bencana alam selama ini adalah sebagai bentuk keterpanggilan dan kepedulian untuk ikut serta mengurangi beban masyarakat yang sedang mengalami musibah. Karena sesuai Undang-Undang yang berlaku, bahwa penempatan peran TNI dalam penanganan bencana alam adalah pada posisi membantu instansi lain sesuai permintaan. Namun kenyataannya kondisi di lapangan yang terjadi justru sebaliknya, seolah-olah aparat TNI sebagai pihak yang paling bertanggung jawab sehingga dengan keterbatasan yang ada dituntut untuk terjun ke lapangan membantu masyarakat yang terkena bencana. Dihadapkan dengan skala dan intensitas bencana yang cukup tinggi akhir-akhir ini, dirasakan tidak sebanding dengan kesiapan dan kemampuan TNI baik dari segi organisasi, personel maupun materiil yang dimiliki TNI saat ini.
Peranan TNI dalam penanganan bencana sangat penting, mengingat sistem organisasi yang dimiliki TNI terstruktur dengan baik, namun masyarakat masih menilai TNI lamban dalam bergerak. Sebenarnya yang terjadi adalah Kodim sebagai alat negara dalam setiap melaksanakan tugasnya harus melalui prosedur yang berlaku. Hal ini tentu saja berbeda dengan elemen masyarakat umum yang spontanitas dapat langsung turun ke lapangan sesaat setelah bencana terjadi. TNI adalah salah satu contoh penanganan secara formal, sedangkan Ormas, LSM, Parpol dan masyarakat umum adalah contoh penanganan bencana secara spontan. Namun demikian, memang dirasakan masih perlu adanya upaya untuk mengoptimalkan kesiapan TNI dalam penanggulangan bencana alam khususnya aspek organisasi, personel dan materiil sehingga semakin mendekatkan diri dan menciptakan citra yang positif terhadap setiap masyarakat Indonesia.
Upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mengoptimalkan kesiapan TNI dalam menanggulangi akibat bencana alam adalah meliputi :
Pertama, Kesiapan Organisasi dan Tugas. Untuk memenuhi kebutuhan organisasi tugas TNI yang mampu melaksanakan tugas-tugas penanggulangan bencana alam maka perlu dilakukan revisi organisasi dan tugas TNI, langkah yang dilakukan adalah : 1) mempertimbangkan kondisi daerah ditinjau dari potensi ancaman bencana alam, bukan hanya sekedar pertimbangan jumlah penduduk ; 2) Susunan organisasi mengacu kepada kebutuhan organisasi TNI yang selalu siap menghadapi bencana ; 3) Pasiter dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 5 Bintara ; 4) Pasiter Kodim dijabat oleh Pama TNI AD berpangkat Kapten dari korps zeni atau korps lain dengan latar belakang pendidikan/penugasan di satuan zeni. Hal ini perlu dilakukan agar dalam pelaksanaan penanggulangan bencana alam dapat dilakukan secara terencana dan terkoordinasi dengan baik serta mengeliminir kesalahan sehingga dapat dihindari inefisiensi tenaga, peralatan dan biaya ; 5) Tugas dan tanggung jawab Pasiter ditambah satu point yaitu : menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan penanggulangan akibat bencana alam, pengungsian dan rehabilitasi infrastruktur ; 6) Dengan susunan tugas pokok yang demikian akan dapat diwujudkan kesiapan organisasi dihadapkan dengan kebutuhan pengerahan kekuatan dalam menanggulangi bencana alam. Disamping itu revisi organisasi dan tugas ini juga akan memudahkan adanya standarisasi kemampuan dalam pelaksanaan penangulangan bencana alam di wilayah.
Kedua, Kesiapan Personel. Langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kesiapan personel : 1) Rekrutmen. Rekrutmen merupakan salah satu cara untuk pemenuhan personel. Rekrutmen dapat dilakukan dengan cara : a) mengajukan atau menerima alokasi dari komando atas. Apabila alokasi personel telah ditentukan untuk pemenuhan Kodim maka pengajuan alokasi kekurangan sesuai dengan pangkat dan jabatan kepada Komando atas ; b) menyeleksi personel sesuai dengan jabatan dan kemampuan untuk pemenuhan organisasi. Untuk jabatan tertentu terutama jabatan di Staf Ter perlu adanya penyeleksian secara obyektif dan mempertimbangan latar belakang pendidikan dan korps. Penyeleksian ini diharapkan dapat mendukung penyiapan untuk mendukung tugas pokok dalam penanggulangan bencana alam ; c) Pelaksanaan rekruitmen personel yang akan bertugas dilakukan seselektif mungkin, sehingga dapat menghasilkan personel yang berkualitas dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan untuk penanngulangan akibat bencana alam ; d) Perlu dibentuk badan khusus untuk menyeleksi personel yang akan bertugas ; 2) Pendidikan dan latihan. Agar memiliki kemampuan intelektual, menambah wawasan dan ketrampilan maka perlu dilaksanakan hal-hal sebagai berikut : a) Memberikan kesempatan kepada para personel untuk mengikuti pendidikan baik yang berada di lingkungan pendidikan TNI maupun di luar TNI AD. Sehingga di lembaga-lembaga pendidikan tersebut personel yang bersangkutan dapat memperdalam pengetahuan tentang penanggulangan bencana alam ; b) Mengirimkan personel intelijen untuk mengikuti kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan dalam menganalisa kondisi yang berkembang saat ini seperti seminar, lokakarya, pertukaran personel intelijen antar negara ; c) Memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan di luar ilmu kemiliteran seperti teknik bangunan, paramedis, meteorologi dan geofisika dan lain-lain di perguruan tinggi yang ada baik didalam negeri maupun luar negeri ; d) Mengikuti pendidikan kejuruan seperti teknik bangunan, vulkanologi, manajemen bencana, SAR, geologi dan geofisika serta ilmu iklim dan cuaca ; e) Dalam kegiatan latihan yang diselenggarakan oleh TNI maupun TNI AD maupun latihan gabungan, masalah penanganan bencana perlu diperankan sehingga dapat diketahui tingkat profesionalisme satuan kewilayahan. Disamping itu, dengan diperankannya masalah bencana akan diperoleh pemahaman dan gambaran yang lebih jelas bagi satuan-satuan diluar ; f) Perlu ditetapkan Program Latihan Standarisasi (Proglatsi) materi penanganan bencana yang dapat dijadikan pedoman dalam upaya peningkatan kualitas latihan. Dalam Proglatsi, upaya dilakukan melalui bentuk-bentuk latihan lanjutan sebagai pengembangan yang didasari atas kemungkinan bahaya bencana alam ; g) Mengintensifkan dan memprogramkan pelaksanaan latihan bencana alam secara terintegrasi dengan institusi lain yang berkompeten dengan masalah bencana. Mekanismenya adalah dengan melaksanakan koordinasi untuk mensinkronkan antara RKA instansi terkait (Pemda/Kepolisian) dengan program kerja dan anggaran Kodim/Kodam dalam bentuk latihan bersama. Integrasi ini penting mengingat bahaya bencana biasanya justru melibatkan banyak pihak sehingga penanganannya perlu terintegrasi dan terpadu ; h) Agar penyelenggaraan latihan dapat berjalan lancar dan mencapai sasaran yang diharapkan maka harus didukung dana yang cukup serta sarana dan prasarana yang memadai ; i) Penataran di satuan dengan memanfaatkan personel yang telah memiliki kemampuan penanganan bencana. Personel-personel tersebut diberdayagunakan sebagai instruktur dan pembicara dalam kegiatan penataran yang dilaksanakan, sehingga ia dapat menularkan ilmu yang dimiliki kepada personel yang belum mempunyai kemampuan di bidang tersebut ; j) Mengikutkan personel dalam penataran yang dilaksanakan oleh instansi terkait seperti Pemda, Kepolisian, SAR, Linmas, dll ; k) Mengundang pakar/ahli manajemen bencana dari kalangan sipil maupun militer untuk menjadi pembicara dalam kegiatan penataran yang dilakukan baik oleh satuan maupun penataran bersama ; 3) Untuk memelihara fisik dan kesehatan langkah yang dilakukan : a) Secara rutin satu bulan sekali personel diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan untuk mencegah dan mengetahui secara dini agar personel tidak terlibat dalam penggunaan Narkoba dan barang sejenis lainnya ; b) Secara rutin melaksanakan pembinaan fisik sehingga terjaga kebugaran tubuhnya ; c) Melarang anggota pulang sampai pagi kecuali ada tugas-tugas khusus yang harus diselesaikan sehingga besoknya pada saat masuk kerja akan lebih segar ; 4) Memberikan penghargaan bagi personel yang berprestasi langkah yang dilakukan : a) Pasimin segera mengajukan ke Dandim untuk memberikan penghargaan, pemberian penghargaan bisa berupa materi, barang atau jabatan yang sesuai dengan kemampuannya ; b) Personel yang berprestasi diberi penghargaan berupa kesempatan untuk mengikuti pendidikan pengembangan umum maupun spesialisasi ; c) Apabila memenuhi kriteria untuk diajukan kenaikan pangkat luar biasa maka Pasimin mengajukan ke Spers Kodam untuk mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa ; d) Satuan tetap memberikan semangat dan motivasi serta dorongan agar anggota selalu bersaing dalam mengejar prestasi sehingga kondisi dan sikap kerja anggota akan tetap terpelihara ; 5) Untuk memelihara moril anggota langkah yang dilakukan : a) Secara rutin memberikan Santiaji dan Santikarma kepada keluarga dan personel Kodim sehingga kondisi moril dan mental serta kejuangan akan tetap baik ; b) Satuan memberdayakan koperasi dengan mengupayakan simpan pinjam bunga ringan sehingga pemenuhan kebutuhan keluarga sehari-hari akan lebih ringan ; c) Anggota yang melaksanakan tugas didukung dana sehingga sehingga tidak memikirkan garis belakang/keluarga yang ditinggal tugas ;
Ketiga, Kesiapan Materiil. Langkah peningkatan dibidang materiil sebagai berikut : 1) Pengadaan. Alat-peralatan dari segi kuantitas dan kualitas harus memenuhi standar, baik yang berkaitan dengan perlengkapan perorangan maupun satuan. Sehingga mampu mengantisipasi tantangan tugas ke depan. 2) Pemeliharaan. Pemeliharaan alat-peralatan yang telah dianggarkan menggunakan dana yang ada. Jika dukungan dana untuk pemeliharaan alat-peralatan yang tidak teranggarkan, maka Satuan secara swadaya memperbaiki materiil yang rusak sehingga kondisi materiil tetap terpelihara dan selalu siap pakai. Upaya yang dilakukan yaitu bekerjasama dengan pihak swasta atau Pemerintah Daerah, sehingga bisa terjalin hubungan yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Kerusakan materiil sebagian diakibatkan karena personel kurang tahu cara penggunaan dan perawatan oleh karena itu seluruh anggota wajib untuk belajar cara menggunakan dan memelihara materiil sehingga meminimalisir terjadinya kerusakan. Setiap saat melakukan pemeliharaan dan perawatan serta pengecekan terhadap materiil yang telah selesai digunakan sehingga apabila ada materiil yang hilang atau rusak akan cepat segera diketahui.
Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa TNI memiliki peran signifikan dalam kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya dalam kegiatan penanggulangan akibat bencana alam di wilayah. Kondisi kesiapan TNI saat ini dihadapkan dengan ancaman bencana alam yang frekuensinya relatif tinggi, belum memiliki tingkat kesiapan yang optimal khususnya ditinjau dari aspek organisasi, personel maupun materiil. Kesiapan TNI dalam rangka penanggulangan akibat bencana alam dapat dilakukan dengan upaya kesiapan organisasi dan tugas, personel dan materiil dengan menggunakan metoda validasi, pendidikan, latihan dan penataran serta pengadaan dan pemeliharaan. Adapun saran dari penulis adalah perlu adanya revisi Orgas pada TNI, tidak hanya mempertimbangkan jumlah dan kepadatan penduduk saja, namun juga mempertimbangkan kerentanan wilayah tersebut terhadap bahaya bencana alam dan perlu pengadaan materiil yang diperlukan dalam kegiatan penanggulangan akibat benca alam serta dukungan anggaran yang memadai untuk kegiatan pemeliharaan dan perawatan (maintenance) alat-peralatan.
Demikian essay tentang peran TNI dalam membantu penanggulangan akibat bencana alam, semoga bermanfaat bagi setiap upaya perbaikan dan peningkatan kesiapan TNI dalam menghadapi bencana alam di masa yang akan datang. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan ini masih jauh dari sempurna, untuk itu mohon kritikan yang sifatnya membangun dari semua pihak demi perbaikan dalam penulisan selanjutnya.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda